Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi LPD Masih Rentan Terjadi. Pengawasan Lemah, Dana Masyarakat Jadi Sasaran

Muhammad Basir • Minggu, 9 November 2025 | 16:54 WIB

 

ilustrasi uang korupsi
ilustrasi uang korupsi

RadarBuleleng.id – Kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kembali mencoreng wajah lembaga keuangan milik desa adat. 

Dalam empat tahun terakhir, tercatat tiga kasus korupsi di LPD Desa Adat di Kabupaten Jembrana, Bali. 

Para pelaku yang terjerat merupakan pengurus inti lembaga, mulai dari ketua hingga bendahara.

Data Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyebut, total ada empat orang terpidana dari tiga kasus tersebut. 

Modusnya pun beragam. Mulai dari laporan keuangan fiktif, penyalahgunaan dana simpanan, hingga peminjaman atas nama nasabah fiktif.

“Berdasarkan jabatan pelaku, mayoritas korupsi dilakukan oleh ketua dan bendahara. Tidak menutup kemungkinan pengurus lain seperti kolektor juga bisa terlibat,” ungkap Kasi Intel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, usai sosialisasi anti korupsi di LPD Desa Adat Baluk.

Gedion menjelaskan, lemahnya sistem pengawasan internal menjadi salah satu faktor utama penyebab maraknya korupsi di LPD. 

Banyak LPD belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan modern.

“Laporan tahunan sebagian besar LPD tidak dipublikasikan secara terbuka kepada krama desa. Padahal dana yang dikelola berasal dari simpanan masyarakat adat. Kurangnya transparansi ini membuka peluang terjadinya korupsi, apalagi jika bendesa adat tidak melakukan pengawasan rutin,” terangnya.

Untuk mencegah hal serupa terulang, Kejari Jembrana mengintensifkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

Melalui program tersebut, kejaksaan turun langsung ke desa adat memberikan penyuluhan hukum, pendampingan, serta pembinaan terhadap pengelolaan LPD.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Pengurus LPD perlu paham risiko hukum dan aturan pengelolaan dana publik. Banyak kasus korupsi berawal dari ketidaktahuan soal akuntansi sederhana,” tegas Gedion.

Selain pembinaan, kejaksaan juga memperkuat pengawasan preventif melalui laporan masyarakat. 

Diharapkan langkah ini bisa mempersempit celah penyelewengan dana dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan desa adat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #simpanan #kejari #terpidana #lpd #krama #fiktif #Lembaga Perkreditan Desa #hukum #jaksa #jembrana #bendesa #kasus #Desa adat #korupsi #kejaksaan #pelaku #keuangan #Adat #pengawasan #nasabah fiktif