SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial KAW, 21, warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Polisi berhasil menangkap pria itu, setelah ia sempat menghilang hampir satu tahun lamanya.
Kasus bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.
Dari perkenalan itu, keduanya mulai sering berkomunikasi hingga akhirnya bertemu langsung beberapa kali.
Pertemuan ketiga pada Senin, 8 Juli 2024, menjadi awal munculnya laporan dugaan tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga: Warga Desa Bukti Protes, Pemerintah Klaim Jalan Sudah Diaspal Padahal Masih Rusak
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi di rumah pelaku di wilayah Banjar Tegal.
Saat itu, situasi di rumah sedang sepi. Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun datang tanpa curiga karena sebelumnya tidak pernah terjadi hal yang mencurigakan.
Namun, pertemuan itu berujung pada tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku tetap memaksakan kehendaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Rabu (13/11/2025).
Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan bekerja sebagai buruh serabutan di Denpasar.
Beberapa bulan kemudian, keluarga korban mengetahui bahwa korban tengah mengandung akibat perbuatan pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng pada Kamis (22/5/2025). Polisi pun menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis dan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban.
“Hasil tes DNA menyatakan bahwa KAW adalah ayah biologis bayi tersebut. Pelaku telah kami tahan sejak Rabu (5/11/2025),” terang Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.
Atas perbuatannya, KAW dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya