SINGARAJA, RadarBuleleng.id — Pelarian Komang Mertayasa, 48, alias Kocan alias Doki, akhirnya terhenti.
Pria asal Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng, Bali itu ditangkap setelah bertahun-tahun disebut menipu wisatawan asing di kawasan wisata Lovina.
Caranya, dia menjual paket wisata menyelam (diving) maupun atraksi melihat lumba-lumba. Aksinya dinilai merusak citra pariwisata Buleleng.
Tingkah Kocan sempat membuat para pengusaha di kawasan wisata Lovina resah. Mereka pernah melakukan aksi damai ke Polres Buleleng pada tahun 2023 lalu. Namun Kocan tak pernah masuk bui.
Selama ini, laporan korban sulit diproses karena sebagian besar wisatawan sudah kembali ke negaranya. Sehingga proses pemberkasan pun terhenti.
Namun pada 17 Juni 2025, seorang warga negara Inggris, Curtis William Dyke, melapor ke Polres Buleleng setelah mengalami kerugian Rp 3,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan, penipuan itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya 16 Juni 2025 pukul 14.00 WITA.
Saat sedang bersantai di sebuah restoran, Curtis dihampiri Kocan yang menawarkan paket wisata menyelam.
“Pelaku menunjukkan website lain bernama New Tirta Dive, memperlihatkan rating dan foto-foto Pulau Menjangan untuk meyakinkan korban,” ujar Widura.
Kocan bahkan mengklaim memiliki sertifikat menyelam PADI dan menjamin keamanan selama penyelaman. Korban yang sudah terlanjur yakin akhirnya membayar Rp 3,4 juta secara tunai.
Usai menerima uang, Kocan berjanji menjemput Curtis keesokan harinya pukul 08.30 WITA. Namun hingga ditunggu berjam-jam, pelaku tak pernah muncul. Nomor ponselnya pun tidak bisa dihubungi.
“Korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Buleleng,” jelas Widura.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tersangka Kocan sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Modusnya selalu sama, yakni menipu wisatawan asing yang ingin mengikuti short trip menyelam, umumnya ke Pulau Menjangan.
Korbannya berasal dari berbagai negara, termasuk Tiongkok dan Inggris. Biasanya tersangka menyasar turis yang hendak kembali ke negaranya.
“Penipuan ini sudah lama dilakukan pelaku. Namun perkara sebelumnya belum tuntas, dan sekarang kami lanjutkan karena sudah ada petunjuk-petunjuk baru untuk melengkapi berkas,” terang Widura.
Nominal kerugian para korban rata-rata berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang. Polisi menyebut Kocan bergerak seorang diri dan bukan bagian dari agen wisata mana pun.
Ia hanya mencatut nama perusahaan terkenal untuk membuat calon korban percaya.
“Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Widura.
Atas tindakannya, Kocan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya