RadarBuleleng.id - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi dan meresahkan warga Denpasar.
Kali ini, Honda Scoopy milik penghuni kos di Jalan Marlboro XII No. 13, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, raib digasak pelaku.
Beruntung, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus pelaku utama berinisial NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta penadahnya I KPG, 42, di sebuah kos di Jalan Jayagiri IX Denpasar, Minggu (16/11/2025) pukul 02.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Fuad Bawazier, 26, asal Banyuwangi.
Kejadian berlangsung beberapa pekan lalu setelah istrinya, Pipit, diperdaya oleh pelaku yang dikenal dengan nama Noval (NDW).
Sore itu Pipit baru tiba di kos dan memarkir motor tanpa mengunci stang. Ia sempat berbincang dengan temannya, Nova, yang duduk di depan kamar.
Saat Pipit mandi, Nova berpura-pura meminjam motor dengan alasan membeli rokok dan mengambil uang.
Pipit menolak, namun beberapa menit kemudian ia mendengar suara motor menyala.
Ketika keluar dari kamar mandi, motornya sudah hilang. Saat dihubungi, Nova berdalih sedang membeli rokok.
Namun hingga keesokan hari, motor maupun pelaku tidak kunjung kembali. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 21 juta,” ujarnya.
Mengantongi laporan LP-B/134/XI/2025, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda I Made Wicaksana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
NDW akhirnya ditemukan di sebuah kos di Jalan Jayagiri IX, Denpasar, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
“Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Hasil pengembangan membawa polisi ke lokasi penyimpanan barang bukti. Motor korban ditemukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah III No. 1, Denpasar Barat. Dalam pemeriksaan, Nova mengakui seluruh perbuatannya.
Motor curian itu digadaikan seharga Rp 4 juta kepada seseorang berinisial KPG. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp 2.950.000, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
NDW juga mengaku pernah dipidana atas kasus serupa di Solo pada 2012 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kini NDW sebagai pelaku utama dan I KPG sebagai penadah telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. Motor Honda Scoopy milik korban juga disita sebagai barang bukti. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya