RadarBuleleng.id - Penangkapan WNA Prancis berinisial QAAS, 35, di kawasan wisata Canggu berujung pada terbongkarnya jaringan narkotika yang jauh lebih besar dari dugaan awal.
Pria yang akrab disapa Curtis dan dikenal sebagai “investor” ini, rupanya menjalankan bisnis gelap narkoba sambil menikmati hidup di vila mewah.
Aksi nekat Curtis melawan petugas membuat kasus ini kian melebar hingga menyeret seorang pria asal Amerika Serikat berinisial KLR, 62.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, kejadian bermula Jumat (28/11.2025) pukul 13.30 WITA.
Saat itu, tim gabungan Satlantas Polres Badung dan Polsek Kuta Utara tengah mengatur arus lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu.
Polisi melihat seorang WNA mengendarai Honda ADV tanpa helm, tanpa plat nomor, dan melaju ugal-ugalan.
Ketika diminta berhenti, WNA Prancis yang diketahui berinisial QAAS justru tancap gas dan hampir mencelakai petugas.
Kejar-kejaran sepanjang 700 meter pun tak terhindarkan hingga ia akhirnya ditangkap di Jalan Pantai Batu Bolong. Peristiwa itu sempat memicu kemacetan dan membuat warga berkerumun menyaksikan aksi dramatis tersebut.
Tak hanya kabur, QAAS bahkan menendang Panit Reskrim Polsek Kuta Utara. “Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Arif Batubara dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
Hasil penggeledahan awal membuat petugas terperangah. Dari dua saku celana pendeknya, QAAS membawa berbagai jenis narkotika.
Polisi menemukan empat pod vape berisi THC, satu botol kaca berisi ganja cair, satu paket kokain, satu paket ganja kering, satu vape pod kosong, gulungan plastik, dan sebuah ponsel.
“Total ganja cair 85,36 gram bruto dan 11,70 gram bruto. Kokain 5,17 gram bruto dan ganja kering 7,57 gram brutto,” jelas Kapolres.
Meski sempat diduga sebagai bandar, hasil pemeriksaan memperlihatkan QAAS berperan sebagai pengedar.
Pengembangan kemudian dilakukan ke vila tempatnya tinggal di Desa Cemagi, Mengwi. Di sana, polisi menemukan 147 pod vape kosong, plastik klip, alat suntik spuit, lima ponsel, hingga sebilah pedang samurai.
QAAS diketahui menyewa vila seharga Rp 25 juta per bulan dan masuk ke Bali menggunakan KITAS sejak 12 Februari 2025.
Ia mengaku mendapat seluruh narkotika dari seorang wanita diduga WNA Australia yang dikenalnya di Canggu sekitar 10 bulan lalu. “Tes urine QAAS positif THC,” imbuh AKBP Arif Batubara.
Harga jual narkoba tersebut juga mencengangkan. Kokain dilego seharga Rp 5 juta per gram, ganja kering Rp 36 ribu per gram, dan THC cair Rp 2 juta per miligram.
Penggeledahan di vila itu juga menemukan seorang WNA Amerika Serikat, KLR, 62, yang bekerja sebagai pelatih gym di Bali. Keduanya menempati vila yang sama, namun di lantai berbeda.
Dari kamar KLR, polisi menyita tiga pod vape berisi THC seberat 63,83 gram brutto serta dua ponsel Samsung.
“Tes urine KLR juga positif THC. Keduanya satu jaringan,” ungkap Kapolres.
KLR mengaku hanya pengguna dan membantu aktivitas QAAS sehari-hari. Namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran.
“QAAS berperan sebagai pengedar, sedangkan KLR sebagai pembantu,” tegas Arif.
Polisi menjerat QAAS dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta–Rp 8 miliar.
Sementara KLR dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman serupa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya