RadarBuleleng.id - Penanganan dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki fase krusial.
Setelah bergulir hampir tiga tahun, penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung memastikan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Kasus yang menyeret Ketua LPD berinisial IWAW, 56, ini terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang 2019–2021.
“Kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara.
Penyidik, katanya, dalam waktu dekat akan mengambil langkah lanjutan.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Penyidik juga telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Meski demikian, penanganan perkara ini sempat terkendala. Audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp 211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal.
Auditor pengganti kini meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
“Tambahan waktu dibutuhkan agar nilai kerugian benar-benar valid,” jelas Kapolres.
Hasil audit terbaru akan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencairan kredit tanpa prosedur resmi.
Polres Badung memastikan pemulihan kerugian keuangan LPD tetap menjadi prioritas.
AKBP Arif menegaskan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Penyitaan agunan bernilai ekonomis juga dilakukan untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya