Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Putusan MA Berubah: Terdakwa Pembunuhan di Pemuteran Bali Kini Dihukum 3 Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 3 Desember 2025 | 15:01 WIB

 

ilustrasi dipenjara
ilustrasi dipenjara

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - I Wayan Suarjana alias Jana, 46, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, batal menghirup udara bebas. 

Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa Suarjana bebas.

Kasus yang menyeret Jana bermula pada 2 Oktober 2024. Ia menebas Slamet Riadi, 45, dalam sebuah konflik yang pecah di Banjar Dinas Pala Sari. 

Slamet sempat mendapat perawatan, namun menghembuskan napas beberapa hari kemudian. 

Sebelum insiden tersebut, keduanya sempat saling melapor ke polisi.

Sidang putusan PN Singaraja pada Kamis (17/4/2025) sempat menjadi sorotan. 

Majelis hakim menyatakan Jana tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, meski mereka menilai tindakan kekerasan memang terjadi. 

Vonis bebas itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung bereaksi. Kejari langsung mengajukan kasasi ke MA. Upaya itu diambil karena terdakwa divonis bebas atau onslag. 

Mahkamah Agung rupanya mengabulkan upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menyatakan putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 telah diterima. Putusan tersebut membatalkan vonis PN dan menyatakan Jana terbukti bersalah.

“Eksekusi badan sudah dilakukan, terdakwa menjalani putusan,” ujar Dewa Baskara, Selasa (2/12/2025).

Meski demikian, kubu terdakwa tidak tinggal diam. Kuasa hukum Jana, Wirasanjaya, menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Wirasanjaya menegaskan, peristiwa itu bukan pembunuhan, melainkan perlawanan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Slamet. 

“Klien kami hanya membela diri. Bahkan korban sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Gerokgak,” ujarnya.

Peristiwa pada 2 Oktober 2024 itu melibatkan empat orang, Jana dan istrinya, Ni Kadek Sulendri, serta Slamet Riadi dan istrinya, Siti Qomariah. 

Keributan bermula dari cekcok antar istri di Jalan Gatot Kaca sekitar pukul 11.45 WITA. 

Sekitar 15 menit kemudian, Slamet datang ke rumah Jana membawa kayu dan menyerang. Ia disebut memukul Jana dan juga Sulendri.

Merasa terancam, Jana masuk ke kamar, mengambil pedang, lalu menusukkannya ke perut Slamet untuk melumpuhkan. 

Tarik menarik sempat terjadi sebelum pedang berhasil dilepas, dan saksi diminta membantu membawa keluar Slamet dari rumah.

Slamet sempat melapor lebih dulu, lalu dua hari kemudian keluarga Jana juga membuat laporan balik karena merasa menjadi korban pemukulan. 

Namun kondisi Slamet memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Buleleng pada 10 Oktober 2024 setelah sembilan hari dirawat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kejari #mahkamah agung #eksekusi #jpu #gerokgak #bebas #pengadilan #jaksa #onslag #kekerasan #vonis #kasus #konflik #penjara #terdakwa #pembunuhan #Pemuteran #buleleng #sidang #polisi #jaksa penuntut umum