RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Kabupaten Gianyar, Bali, berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional.
Sindikat iniyang sudah lama beroperasi di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Sebanyak sepuluh orang pelaku yang terdiri dari empat WNI, dua Warga Negara Tiongkok atau China, dan empat Warga Negara Mongolia, ditangkap setelah menyasar wisatawan mancanegara. Kerugian total para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah seorang wisatawan asal Korea Selatan, suami dari artis Jeon Hye Bin, melapor kehilangan dompet berisi kartu kredit saat berlibur di Ubud.
Tak lama kemudian, ia menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan yang terjadi di luar negeri, termasuk Uganda, serta sejumlah transaksi di merchant Indonesia.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan Satuan Reskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan seluruh anggota sindikat.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, sindikat tersebut beroperasi dengan sistem kerja terstruktur dan rapi.
“Jaringan ini memiliki peran jelas, mulai penyedia mesin EDC, perantara, hingga eksekutor di lapangan yang seluruhnya merupakan WNA Mongolia,” ujarnya,
Adapun eksekutor dalam kasus tersebut adalah MK, SA, SD, dan GZ. Seluruhnya WNA Mongolia.
Mereka bertugas mencuri dompet wisatawan di lokasi ramai seperti Puri Ubud, Monkey Forest, dan Jalan Raya Ubud.
Selain itu polisi juga menangkap TWH dan JWW dua orang WNA China yang bertugas mendistribusikan mesin EDC.
Polisi juga menangkap 4 orang WNI berinisial PT, KPS, HL, dan JW yang bertugas memasok mesin EDC dari bank.
Modus mereka terbilang cepat dan sistematis. Setelah dompet wisatawan dicuri, kartu kredit langsung digesek menggunakan mesin EDC yang sudah disiapkan.
“Dananya dikirim ke luar negeri, sebagian juga ditransfer ke rekening di Indonesia,” jelas AKBP Chandra.
Polisi bahkan berhasil menelusuri aliran dana hingga ke rekening tujuan di Uganda.
Hingga kini ada lima orang wisatawan asing yang teridentifikasi sebagai korban. Terdiri dari tiga WNA Korea Selatan dan dua wna China, masing-masing kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga mesin EDC, sembilan ponsel, sejumlah kartu ATM, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Seluruh pelaku dalam jaringan ini sudah kami amankan. Kami berkomitmen menjaga kawasan wisata Bali dari ancaman kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (3/12/2025) setelah dinyatakan lengkap (P21). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya