SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian kinerja penanganan perkara menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Sepanjang Januari–Desember, sedikitnya sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (pidsus) masuk dari berbagai elemen masyarakat.
Data tersebut disampaikan Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, Selasa (9/12/2025), sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan seluruh laporan ditindaklanjuti sesuai standar operasional agar proses hukum tetap profesional dan tidak berpihak.
“Ini sebagai bentuk transparansi penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya.
Dari sepuluh laporan yang masuk, sebagian besar akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan bukti kuat atau hanya berkaitan dengan persoalan administrasi.
BUMDes Kubutambahan yang dilaporkan 3 Desember 2024 pelaporannya dihentikan.
Selanjutnya penyimpangan dana hibah BKK Badung di Desa Pelapuan juga dihentikan.
Indikasi penyimpangan di BUMDes Kalisada, dihentikan. Selanjutnya penyelidikan terkait skandal tanah negara dan proyek asing di Desa Pancasari juga dihentikan.
Kejaksaan juga sempat melakukan dugaan tipikor operasional SMKN 1 Seririt 2020–2022 yang dihentikan.
Adapula dugaan korupsi LPD Lumbanan, Sukasada yang penyelidikannya dihentikan.
Penyimpangan subsidi uang muka perumahan dan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2024 yang juga dihentikan.
Selanjutnya indikasi penyimpangan dana desa adat dan LPD Desa Adat DharmaJati, Tukadmungga, serta indikasi penyelewengan dana di Perumda Pasar Argha Nayottama ikut dihentikan.
Satu-satunya laporan masyarakat yang masih bergulir adalah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Baktiseraga. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan atau pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan penanganan perkara apabila bukti yang ada tidak memenuhi unsur pidana.
Selain berisiko di tahap pembuktian di persidangan, kelanjutan perkara tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan pelanggaran prosedur.
“Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Kami selalu menindaklanjuti sesuai SOP yang profesional dan proporsional. Kami ada di tengah dan tidak memihak siapa pun,” tegasnya.
Meski begitu, ia memastikan setiap laporan tetap terbuka untuk dibuka kembali apabila ada bukti baru yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya