RadarBuleleng.id - Masih ingat dengan peristiwa pembuangan jenazah yang terjadi di wilayah jurang hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng, Bali, pada Februari 2025 lalu? Peristiwa itu ternyata sudah mencapai akhir.
Tiga orang terdakwa, yakni I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, 38, dan Intan Oktavia Pusparini, 39, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (9/12/2025).
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan penganiayaan berencana secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian I Pande Gede Putra Palguna, 53.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Putu Agus Adi Antara, perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Unsur Pasal 333 ayat 3 terbukti melalui tindakan merampas kemerdekaan korban dengan menyekapnya hingga berujung kematian.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas hakim Agus.
Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos 2026. Berikut Penjelasan Pemerintah
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Dewa Rai Anom, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk ketiga perempuan itu.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan publik dan menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Meski demikian, baik para terdakwa maupun tim penasihat hukum Indah dkk memilih pikir-pikir.
“Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia. Kalau terdakwa banding, kami juga banding,” ujar JPU Anom.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut penyiksaan terhadap korban dilakukan secara sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Perbuatan itu dinilai meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, termasuk masa depan anak dan istrinya karena korban merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus ini mencuat setelah jasad Pande ditemukan di semak-semak jurang di kawasan Hutan Lindung Pancasari, Sukasada, Buleleng. Tubuh korban penuh luka.
“Bermula dari masalah utang piutang antara korban dan Leni di tahun 2019 silam,” ungkap JPU Anom.
Korban diketahui meminjam uang kepada Leni total Rp 5,4 miliar secara bertahap. Namun korban kemudian menghilang.
Leni lalu meminta bantuan Ayu Oka dan Intan, yang dikenal memiliki kemampuan membaca kartu tarot, untuk memengaruhi korban agar mau menemui dirinya dan mengembalikan uang tersebut.
Pada September 2021, korban sempat datang menemui Leni di sebuah hotel di Denpasar dan berjanji membayar utang, namun kembali menghilang.
Baru pada 13 November 2024, korban muncul bersama seorang perempuan bernama Supiani di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dan kembali menyatakan janji mengembalikan uang.
Korban kemudian tinggal bersama Ayu Oka dan Intan di kamar kos kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, sejak 20 November 2024.
Selama di kos, korban kembali meminjam uang dengan berbagai alasan, termasuk kebutuhan menggugurkan kandungan seseorang sebesar Rp 60 juta. Janji-janji itu tak ditepati hingga para terdakwa hilang kesabaran.
Penyiksaan dimulai pada 26 Januari 2025. Ayu Oka dan Intan memukul wajah serta pelipis korban berulang kali.
Leni kemudian datang, menagih utang, sekaligus ikut memarahi korban. Kekerasan berlanjut keesokan harinya, termasuk memukul, menyulut rokok, hingga membakar rambut pelipis korban.
Pukul 01.19 Minggu, 2 Februari 2025, korban meninggal dunia. Leni kemudian memberi tahu dua terdakwa lainnya, dan mereka sepakat menghilangkan jejak.
Dengan mobil Brio kuning berpelat DK 1299 ACN, ketiganya membawa jasad Pande dan membuangnya ke jurang hutan Pancasari. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya