RadarBuleleng.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap IKAWA, 31, warga Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pria itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki puluhan biji ganja yang dibeli dari luar negeri.
Dari penyelidikan terungkap, tersangka sudah berulangkali memesan bibit ganja melalui situs internet dan membudidayakannya di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Loloan Timur.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Loloan Timur.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap pria berinisial IKAWA,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).
Tersangka diringkus pada Rabu (3/12/2025) lalu di Kantor Pos Jembrana saat mengambil paket kiriman.
Dari penggeledahan paket tersebut ditemukan amplop cokelat yang berasal dari Spanyol. Amplop itu berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering dengan berat 1,25 gram netto.
Tersangka mengaku membeli bibit ganja itu lewat internet seharga Rp 4,4 juta.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya,” jelas Citra.
Biji ganja tersebut kemudian disemai dan dirawat tersangka menggunakan pot, lampu ultraviolet, serta sejumlah perlengkapan khusus di dalam kamar.
Saat penggeledahan, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja setinggi 8 hingga 84 sentimeter. Petugas juga menemukan biji, batang, serta daun ganja kering dengan berat total 34,48 gram netto.
Atas perbuatannya, IKAWA dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya