RadarBuleleng.id - Drama kasus bintang film dewasa asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue, 26, mencapai puncaknya.
Bonnie dan kawan-kawannya berhasil lolos dari jeratan pidana di Indonesia. Dia disebut hanya melanggar izin tinggal alias melanggar visa.
Hal itu terungkap saat Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung melakukan jumpa pers, kemarin (11/12/2025).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan Bonnie bersama tiga pria WNA lainnya bakal dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama 10 tahun. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengatakan, pihaknya tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal, terutama oleh turis asing yang memanfaatkan keberadaan di Bali untuk kepentingan komersial.
“Kita segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan penangkalan," beber Winarko dalam jumpa pers, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Komitmen Jadi Sekolah Bebas Narkoba, SMAN 2 Banjar Lakukan Workshop Deteksi Dini
Ia menjelaskan, penyelidikan kepolisian telah tuntas. Hasilnya, Bonnie Blue dan tiga WNA lain tidak terbukti memproduksi konten asusila di Bali.
Namun, mereka masuk menggunakan visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata, kemudian mengalihfungsikan kegiatannya menjadi produksi konten komersial.
“Awalnya wisata, namun dalam perjalanannya mereka mengerjakan kegiatan konten kreator. Ini jelas penyalahgunaan izin keimigrasian. Selain deportasi, kami akan cekal selama 10 tahun,” tutup Winarko.
Di tempat yang sama, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, para WNA tersebut akan menjalani sidang cepat di PN Denpasar, Jumat (12/12/2025) hari ini.
Bukan terkait dugaan pelanggaran asusila, melainkan pelanggaran UU Lalu Lintas.
"Tipiring terkait penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan ‘Bonnie Blue Bang Bus’," cetusnya.
Arif menegaskan, kendaraan bak terbuka semestinya untuk mengangkut barang, bukan orang.
“Digunakan sebagai fasilitas konten, ini menimbulkan perhatian publik. Secara spesifik penggunaan itu salah,” sebut AKBP Arif.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek Bonnie Blue dan 17 pria WNA di sebuah studio di Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025).
Mereka awalnya diduga memproduksi konten asusila. Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap 16 saksi WNA, 14 saksi WNI, serta keterangan ahli pidana.
Namun unsur pidana asusila tidak terpenuhi. Dari 18 orang yang diamankan, 14 WNA Australia dipulangkan.
Sementara empat lainnya—Bonnie Blue serta tiga pria berinisial JJTW, 28, asal Australia; INL, 24, asal Inggris; dan LJA, 27, asal Inggris—dinyatakan melanggar aturan visa sehingga ditangani Imigrasi.
Kapolres Badung menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati, termasuk melibatkan penyelidikan bersama dengan Imigrasi.
“Seluruh proses berdasarkan fakta hukum. Unsur asusila sejauh ini belum terpenuhi,” tegas Arif. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya