RadarBuleleng.id - Praktik impor ilegal pakaian bekas (balpres) yang disamarkan melalui modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya terbongkar di Bali.
Aparat mengungkap jaringan terlarang yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan bertahun-tahun.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan balpres ilegal yang beroperasi sejak 2021 hingga 2025.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 22 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ZT, warga Denpasar, dan SB, asal Tabanan.
Keduanya diduga menjadi aktor utama impor ilegal pakaian bekas dari luar negeri yang kemudian diedarkan di Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka memesan balpres melalui perantara warga negara asing (WNA) berinisial KDS dan KIM.
Barang dikirim lewat jalur laut dari Korea menuju Port Klang, Malaysia, sebelum masuk ke wilayah pabean Indonesia dan diteruskan ke gudang milik tersangka di Bali.
“Barang impor ilegal tersebut jelas dilarang peredarannya di Indonesia. Namun tetap dipasarkan secara masif untuk meraup keuntungan besar,” tegas Ade Safri dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Tak hanya berhenti pada praktik perdagangan ilegal, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hasil penjualan balpres tersebut dicuci untuk menyamarkan asal-usul dana.
Uang hasil kejahatan diduga dialirkan ke berbagai lini usaha lain milik tersangka, mulai dari perusahaan transportasi bus PT KYM, toko-toko pakaian, hingga rekening atas nama pihak lain.
Ade Safri menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran di bidang perdagangan.
“Ini sudah masuk kategori pencucian uang yang terstruktur dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga Bali dari praktik perdagangan ilegal yang merusak iklim usaha sehat.
Ia menegaskan Bali tidak boleh menjadi tempat subur bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dari sisi analisis transaksi keuangan, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian mengungkapkan, aliran dana hasil balpres sengaja disamarkan melalui berbagai rekening dan jasa remitansi.
Pola pencucian uang dilakukan dengan mencampur hasil kejahatan dengan usaha legal, sehingga sulit dilacak tanpa analisis mendalam.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, dana di rekening perbankan lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang. Total nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok di luar negeri.
Ancaman pidana maksimal yang menanti para pelaku mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya