Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Belasan Tahun Selewengkan Dana Nasabah, Mantan Ketua LPD Yangbatu Diseret ke Pengadilan Tipikor

Maulana Sandijaya • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:22 WIB

 

JADI PESAKITAN: Mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena kasus korupsi.
JADI PESAKITAN: Mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar karena kasus korupsi.

RadarBuleleng.id - Kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar, Bali, akhirnya bergulir ke meja hijau. 

Mantan Ketua Kepala LPD setempat, I Putu Sumadi, 59, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Sumadi menyelewengkan dana LPD secara berlanjut sejak 2008 hingga 2023. 

Rentang waktu panjang, nyaris 15 tahun, itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,62 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkap praktik pemberian kredit di LPD Desa Adat Yangbatu dilakukan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian. 

“Sejak 2008 pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah,” ujar JPU I Dewa Gede Semara Putra.

Sumadi diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Yangbatu sejak 1999 hingga 2023. 

Selama masa kepemimpinannya, terdakwa dinilai lalai menerapkan tata kelola lembaga keuangan desa adat. 

LPD disebut tidak memiliki awig-awig maupun perarem yang mengatur mekanisme pemberian kredit kepada nasabah.

Praktik bermasalah itu diperparah dengan kebijakan penetapan bunga kredit di bawah ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), hingga penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman.

Seluruh kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Tak hanya itu, JPU juga membeberkan adanya konflik kepentingan dalam pemberian kredit. 

“Terdakwa menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya sendiri, Ni Ketut Sumawati (almarhum), yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus tata usaha LPD,” ungkap JPU senior di Kejari Denpasar itu.

Pada 2012, Ni Ketut Sumawati mengajukan pinjaman Rp 100 juta dengan bunga 8,4 persen per tahun tanpa agunan dan tanpa analisis kredit. Meski belum lunas, pada 2020 kembali disetujui pinjaman baru sebesar Rp 75 juta dengan skema serupa.

JPU melanjutkan, pada 2021 terdakwa juga mengajukan pinjaman atas nama dirinya sendiri tanpa jaminan. 

Pinjaman tersebut dipecah ke dalam dua rekening, masing-masing senilai Rp 152,5 juta dan Rp 152,3 juta, dengan suku bunga 7,2 persen per tahun, lebih rendah dibandingkan nasabah lain. 

“Seluruh pinjaman itu tidak pernah dibayar hingga akhirnya masuk kategori kredit macet,” tegas JPU.

Sepanjang 2008 hingga 2025, total kredit yang disalurkan LPD Desa Adat Yangbatu tercatat mencapai Rp 9,23 miliar. Namun, angsuran yang berhasil ditarik hanya sekitar Rp 1,48 miliar, menyisakan baki kredit Rp7,74 miliar. 

Dari jumlah tersebut, kredit macet mencapai Rp 2,62 miliar yang menjadi dasar kerugian keuangan negara.

Memburuknya kondisi keuangan LPD sempat menjadi sorotan Bendesa Adat Yangbatu saat itu, I Nyoman Supatra. 

Terdakwa bersama jajaran pengawas dipanggil dan diberi waktu sekitar tiga tahun untuk membenahi manajemen LPD. Namun hingga 2023, perbaikan signifikan tak kunjung terlihat.

Audit kemudian menunjukkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu berada dalam kategori kurang sehat, dengan kredit bermasalah bernilai besar. 

Situasi tersebut yang akhirnya mendorong Bendesa Adat Yangbatu pada 2024 memberhentikan I Putu Sumadi dari jabatannya.

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 391,77 juta serta memperkaya pihak lain, yakni para debitur kredit macet, sebesar Rp2,22 miliar.

Atas perbuatannya, Sumadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #agunan #lpd #jpu #Lembaga Perkreditan Desa #denpasar #kerugian #Desa adat #korupsi #terdakwa #kejaksaan #Yangbatu #kredit #jaksa penuntut umum