RadarBuleleng.id - Pelarian M.I., pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terhenti.
Setelah buron selama hampir delapan bulan, pria tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Blahbatuh di wilayah Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (23/12/2025).
Kasus curanmor ini berawal pada 1 Mei 2025 di sebuah proyek pembangunan vila di Jalan Permata Pering, Kabupaten Gianyar.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang.
Usai membawa kabur kendaraan, M.I. sempat mengubah tampilan sepeda motor hasil curian tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mengelabui aparat kepolisian.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku kami amankan di wilayah Badung tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah berada di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana pencurian,” tegas Kompol Agung Arka.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Menurut polisi, kelalaian sekecil apapun dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya