RadarBuleleng.id - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Bali akhirnya terbongkar.
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal solar digerebek aparat di kawasan Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar Selatan.
Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Kini, lokasi gudang telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton solar bersubsidi.
BBM itu diduga kuat akan diedarkan kembali ke kapal-kapal niaga melalui jalur pelabuhan.
Selain itu, aparat juga mengamankan lima orang yang diduga bekerja sebagai karyawan gudang.
Kelima orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gudang penimbunan solar itu diketahui milik seseorang berinisial NN alias MT.
Meski begitu, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi gudang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan guna mencegah hilangnya barang bukti.
Di dalam gudang, petugas menemukan dua unit mobil tangki yang masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar.
Selain itu, delapan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi turut diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke mobil tangki sebelum dijual kembali ke kapal-kapal nelayan dengan harga non-subsidi.
Modus tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Penyidik menduga praktik penimbunan ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan jaringan mafia BBM berskala besar.
Saat ini, polisi masih mendalami pasal yang akan diterapkan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga bermain dalam distribusi solar bersubsidi.
Sementara itu, pemilik gudang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun berencana melayangkan panggilan kedua.
Jika kembali mangkir, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa.
Penggerebekan gudang penimbunan solar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
“Benar, saat ini masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya singkat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya