RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyiapkan langkah tegas untuk menutup sisa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bagi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satunya dengan melelang aset hasil kejahatan, setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus korupsi pengadaan beras ASN yang menyeret tiga terdakwa itu masih bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar dan telah memasuki tahap tuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (9/1/2026) pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengatakan, hingga kini persidangan telah berjalan empat kali dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Jadi sekarang ini sudah empat kali sidang, agenda sidang tahap tuntutan,” ujar Santiawan, kemarin (1/1/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama kejaksaan dalam perkara ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara.
Dari total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar, jaksa telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 1,4 miliar.
Selain uang tunai, penyelamatan juga dilakukan melalui penyitaan aset tanah seluas 25 are di wilayah Marga, yang diketahui merupakan hasil keuntungan dari penjualan beras dalam program tersebut.
“Rencana kami, jika nanti sudah putusan inkrah, aset tanah itu akan kami lelang untuk menutupi sisa kerugian keuangan negara,” tegas Santiawan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terjadi pemufakatan jahat antara jajaran Direksi Utama Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan—kini bernama Perusahaan Daerah Sanjaya Ning Singasana—dengan eks Ketua Perpadi Tabanan.
Pengadaan beras premium tetap dipaksakan, meski penggilingan di Tabanan belum memiliki sertifikasi beras premium.
Akibatnya, ASN menerima beras kualitas medium, namun harus membayar dengan harga premium melalui skema pemotongan gaji bulanan pada periode 2020–2021. Selisih harga itulah yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan memastikan, langkah lelang aset menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengembalikan uang negara semaksimal mungkin. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya