RadarBuleleng.id – Aksi komplotan jambret spesialis lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga dan wisatawan di Bali akhirnya terhenti.
Tim Resmob Tohlangkir Satuan Reskrim Polres Karangasem berhasil meringkus dua pelaku utama yang kerap mengincar barang berharga milik pengendara sepeda motor di jalan raya.
Aksi terakhir komplotan ini menyasar seorang warga negara asing asal Uzbekistan berinisial IF.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju kawasan wisata Pantai Padangbai.
Saat melintas di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, korban tiba-tiba dipepet lalu ditabrak secara sengaja dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal. Benturan keras tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya, para pelaku langsung merampas telepon genggam yang terpasang di holder spion motor.
Setelah berhasil menggasak barang berharga tersebut, pelaku kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
“Kami terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial INB, 26, di wilayah Denpasar. Dari keterangan INB, tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berinisial IWG di kediamannya di wilayah Munti Gunung, Kecamatan Kubu,” jelas AKBP Joseph, Selasa (6/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku merupakan jambret spesialis yang telah beraksi di lima wilayah berbeda, yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem.
Aksi mereka kerap menyasar pengendara motor yang meletakkan ponsel secara terbuka di holder.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Karangasem.
Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih waspada saat berkendara.
“Kami mengimbau agar tidak memasang ponsel di holder motor secara mencolok karena dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya