SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Persoalan banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, kini berujung ke ranah hukum.
Reydi Nobel, pemilik lahan di kawasan tersebut, melaporkan Handara Golf & Resort Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Laporan itu dilayangkan setelah lahan miliknya beserta lima bangunan rumah kayu (glamping) berulang kali terendam banjir.
Reydi menduga, banjir dipicu oleh pembangunan saluran air selebar sekitar enam meter yang dibuat pihak Bali Handara dan diarahkan ke lahannya.
Reydi menyebut, sebelum saluran air tersebut dibangun, tanah miliknya tidak pernah mengalami banjir. Dampak serupa juga dirasakan para petani stroberi di sekitar lokasi.
“Banjir paling parah terjadi Minggu (11/1/2025). Air setinggi lutut orang dewasa menerjang dan merendam lahan beserta bangunan. Sebelum ada saluran itu, lahan kami tidak pernah kebanjiran,” ujar Reydi, Senin (12/1/2025).
Baca Juga: Jalan Laksamana Singaraja Macet Parah. Netizen: Canggu-nya Singaraja
Menurut Reydi, pada denah resmi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2851/Pancasari, tidak tercantum adanya saluran irigasi maupun aliran sungai.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya saluran air yang mengarah langsung ke tanah miliknya.
“Sejak April 2023 mereka mengeruk dan membuat saluran air menggunakan ekskavator. Lebarnya sekitar enam meter dan diarahkan ke lahan saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di sisi lain lahannya memang terdapat saluran air milik Pemerintah Provinsi Bali dengan lebar sekitar satu meter.
Namun, saluran tersebut dinilai tidak mampu menampung debit air dari saluran yang dibangun pihak Handara, sehingga air meluap ke lahan miliknya dan kebun warga sekitar.
Untuk memastikan status saluran tersebut, Reydi mengaku telah meminta klarifikasi ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Berdasarkan surat balasan bernomor HM.01-Bws8/039 tertanggal 30 Juli 2025, disebutkan tidak terdapat aliran sungai di lokasi dimaksud.
“Keberadaan saluran air ini berdampak langsung terhadap tanah dan bangunan kami. Aliran air yang deras menyebabkan genangan hingga merusak bangunan,” tegasnya.
Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan dengan membangun tanggul atau tembok pembatas. Namun, derasnya aliran air membuat tanggul tersebut jebol dan tidak mampu menahan luapan.
Reydi mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nilainya tidak sedikit.
“Kalau dihitung sejak awal membangun, kerugian kami bisa miliaran rupiah. Saya sudah lama bersabar, tapi tidak ada solusi,” katanya.
Ia menilai pembangunan saluran air tersebut diduga melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 201 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerusakan bangunan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.
Sebelum menempuh jalur hukum, Reydi mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Handara Golf & Resort Bali pada 7 Maret 2025. Pertemuan lanjutan juga sempat digelar pada 13 Maret 2025 untuk membahas ganti rugi, namun tak membuahkan kesepakatan.
Mediasi yang difasilitasi Pol PP Buleleng pada 21 Mei 2025, dengan melibatkan unsur desa dan DPRD, juga belum menemukan titik temu. Hingga akhirnya, pada 16 September 2025, Reydi resmi mengajukan aduan ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Sementara itu, Legal Bali Handara, Evy Krisna, menyatakan pembangunan saluran air dilakukan atas permintaan masyarakat sekitar. Saluran tersebut, kata dia, dibuat sebagai solusi atas genangan dan banjir yang kerap terjadi saat hujan.
“Itu murni permintaan warga dan dikerjakan secara gotong royong. Kami hanya menyediakan dukungan melalui program CSR. Airnya memang mengarah ke sana,” ujarnya saat dikonfirmasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya