RadarBuleleng.id - Pelarian Mila Indriani Notowibowo akhirnya terhenti di lingkungan Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Perempuan 51 tahun itu merupakan terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Mila ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum penangkapan, tim lebih dulu berkoordinasi dengan kepala lingkungan Banjar Sari Batu serta pecalang setempat, sebelum bergerak ke lokasi persembunyian terpidana.
Usai diamankan, Mila langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 23.35 WITA, ia kemudian digiring ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses penahanan.
“Mila Indriani Notowibowo telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya sejak 27 Februari 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana Girsang, Rabu (14/1).
Chatarina menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, terpidana divonis hukuman 7,5 tahun penjara.
Selain itu, Mila juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Seluruh proses persidangan berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Pihak kejaksaan belum mengetahui secara pasti kapan Mila masuk ke Bali dan mulai bersembunyi di Bangli.
“Kami baru memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan di Bangli pada hari Selasa. Hari ini (kemarin, Red) terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” tegas Chatarina, jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menariknya, saat ditunjukkan kepada awak media, Mila tampak tetap tenang. Ia bahkan terlihat tampil rapi dengan topi abu-abu, riasan wajah tipis, serta lipstik lembut.
Saat tangan kirinya diborgol menggunakan kabel plastik, terlihat cincin emas bermata putih menyerupai berlian melingkar di jari tengah dan manisnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya