RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Denpasar mengungkap kasus kepemilikan sekaligus rencana penjualan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial ASR, 33.
Pria tersebut diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) matra darat.
ASR diamankan saat diduga hendak menjual senjata api jenis pistol di wilayah Denpasar, Bali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi senpi ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah warung di kawasan Jalan Buana Raya, Denpasar.
Pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI AL sebelum kemudian diserahkan ke Polresta Denpasar pada Jumat (23/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu pucuk pistol yang disimpan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, senjata api tersebut telah dimiliki pelaku sejak beberapa tahun lalu, saat masih berdomisili di Lampung Barat.
“Bahwa pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol beserta amunisi sejumlah lima butir dengan cara membelinya dari seseorang yang dikenal bernama Erik pada bulan Oktober 2022 seharga Rp 2 juta,” ujar Kompol Agus Riwayanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Setelah membeli senjata api tersebut, pelaku diketahui pindah ke Bali pada Februari 2023.
Senjata api itu dibawa melalui jalur darat, tanpa dilengkapi dokumen maupun izin kepemilikan yang sah.
“Pelaku membawa senjata api tersebut saat pindah ke Bali melalui jalur darat dengan alasan untuk perlindungan diri,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut mendorong ASR untuk menjual kembali senjata api yang dimilikinya dengan harga jauh lebih tinggi dari harga beli awal.
“Bahwa pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp 35 juta,” tambah Kompol Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu holster.
Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau bernopol DK 5788 QM dan satu unit iPhone 15 Pro Max yang diduga digunakan untuk komunikasi rencana transaksi.
Saat ini, ASR telah ditahan di Polresta Denpasar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan jual beli senjata api ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang penguasaan dan kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya