RadarBuleleng.id - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan, yang terlibat aksi penjambretan di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Oktober 2025 lalu, kini memasuki babak baru.
Terdakwa, I Wayan Sudiadnyana, 51, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret.
Dalam putusannya, PN Singaraja menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat bulan.
Hukuman tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara.
Meski telah divonis pidana, proses hukum terhadap oknum polisi tersebut belum sepenuhnya selesai. Kasus ini dipastikan akan berlanjut ke sidang etik kepolisian.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa sidang etik merupakan tahapan yang wajib dijalani setelah adanya putusan pengadilan.
“Sidang etik pasti ada, dan itu harus,” ujar AKBP Bayu Pati, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, sidang etik baru dapat dilaksanakan setelah terdakwa menyelesaikan masa hukuman pidananya. Proses pidana dan sidang etik tidak bisa berjalan secara bersamaan.
“Nanti setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman, baru bisa dilaksanakan sidang etik. Tidak bisa dilakukan bersamaan,” imbuhnya.
Terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan, AKBP Bayu Pati belum bersedia berspekulasi. Menurutnya, seluruh keputusan akan ditentukan melalui mekanisme sidang etik. Termasuk kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Itu ditentukan dalam sidang etik. Sepengetahuan saya, jika ancaman pidananya di bawah lima tahun, biasanya tidak sampai pada pemberhentian,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang etik terhadap oknum polisi tersebut rencananya akan ditangani oleh Polda Bali. Mengingat perkara melibatkan dua wilayah kepolisian, yakni Polres Tabanan dan Polres Buleleng.
“Kemarin sudah kami koordinasikan dengan Kabid Propam Polda Bali. Karena melibatkan dua polres, sidangnya akan ditarik dan ditangani di Polda Bali,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku membeli tomat dari seorang pedagang sayur dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Saat korban tengah menyiapkan uang kembalian, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat, lalu merampas kalung emas milik pedagang tersebut.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan. Aksi itu mengundang perhatian warga sekitar, yang kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya