SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Buleleng, Bali, terus berlanjut.
Polisi kini tengah menunggu hasil visum sekaligus mendalami unsur pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kanit Tipidter dan PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengatakan, penyidik telah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta saksi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Saat ini kami menunggu hasil visum et repertum dan visum psikiatrikum,” ujar Agus.
Selain menunggu hasil visum, polisi juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian sebagai bagian dari alat bukti. Rekaman tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik.
“CCTV sudah kami amankan dan hasil perekamannya juga sudah kami dapatkan. Setelah itu, kami lanjutkan ke proses berikutnya,” jelasnya.
Agus menambahkan, visum psikiatrikum atau visum psikologis dilakukan untuk melihat dampak psikis yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya trauma.
“Nanti dari hasil visum psikologis itu bisa terlihat apakah korban mengalami trauma atau tidak,” katanya.
Terkait keterangan korban, Agus menyebut peristiwa tersebut memang diakui terjadi. Korban merasa dicium di bagian wajahnya saat sedang fokus menjalankan tugasnya.
“Dari keterangan pelapor, perbuatan itu ada. Korban merasa dicium di bagian wajah. Kami masih mendalami apakah ada unsur pemaksaan atau seperti apa,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran awal terhadap rekaman CCTV, kejadian tersebut disebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya komunikasi sebelumnya.
“Dilihat dari video, korban sedang fokus bekerja, lalu terlapor datang tiba-tiba dan mencium korban tanpa ada komunikasi,” jelas Agus.
Meski tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, korban diketahui sempat menceritakan kejadian itu kepada rekannya setelah kejadian berlangsung. Keterangan rekan korban tersebut kemudian dijadikan sebagai saksi.
Sementara itu, polisi memastikan terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan dilakukan dalam pekan ini.
“Kami segera memanggil terlapor. Saat ini kami juga masih mempelajari unsur-unsur dalam Undang-Undang TPKS,” tegas Agus.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan salah satu SMK di Kabupaten Buleleng.
Korban berusia 21 tahun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Buleleng. Laporan tersebut telah resmi diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya