SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia, Pisarenka Pavel, 31, yang sempat mengamuk di kawasan wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pavel kini menjalani proses penindakan keimigrasian. Pria tersebut saat ini menunggu proses deportasi setelah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dia dipindahkan dari ruang detensi di Kantor Imigrasi Singaraja ke Rudenim Denpasar sejak kemarin (28/1/2026).
Pavel sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah membuat keributan di sebuah hotel dan warung di kawasan Lovina, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, Pavel masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/1/2026) menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga Sabtu (14/1/2026).
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas Imigrasi Singaraja, ia telah berada di wilayah Buleleng selama sekitar tujuh hari.
“WNA asal Belarusia tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Rabu (28/1). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kanim Singaraja,” ujar Kepala Kanim Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (29/1/2026).
Pemindahan ke Rudenim Denpasar dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan deteni di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses tersebut juga menjadi tahapan lanjutan sebelum pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kusuma Putra menegaskan, Imigrasi Singaraja berkomitmen menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara akan terus ditingkatkan.
“Kami menunggu tiket ke negara asalnya untuk proses deportasi. Tindakan administratif keimigrasian ini juga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, karena yang bersangkutan dinilai melanggar keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, Pisarenka Pavel diamankan polisi setelah dua kali berulah dalam waktu hampir bersamaan.
Di sebuah hotel kawasan Lovina, ia meminta kopi dan sarapan serta mengajukan perpanjangan masa menginap tanpa bersedia membayar. Sementara di warung, ia juga menolak membayar belanjaannya.
Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan aksi main hakim sendiri dari warga, polisi langsung mengamankan Pavel dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk penanganan lebih lanjut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya