Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aksi Curi Velg Mobil di Parkiran Alfamart Kuta Terbongkar, Polisi Tangkap Sopir Asal Jakarta 

I Wayan Widyantara • Jumat, 30 Januari 2026 | 10:47 WIB

 

PENCURIAN: Pelaku bernama Hasyin Mubarok, warga Jakarta yang mencuri velg sepeda motor.
PENCURIAN: Pelaku bernama Hasyin Mubarok, warga Jakarta yang mencuri velg sepeda motor.

RadarBuleleng.id - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di area parkir Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, I Gusti Putu Suardana, 54, dengan laporan polisi LP/B/12/I/2026/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban mendapati salah satu velg mobilnya telah hilang dan diganti dengan velg biasa. 

Sebelumnya, korban memarkir mobil Daihatsu Xenia putih miliknya di parkiran minimarket pada Jumat malam (23/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita sebelum kembali ke tempat kos.

“Keesokan harinya, saat saya datang untuk menjemput tamu, saya kaget karena velg belakang sebelah kiri sudah hilang dan ditukar velg lain,” kata korban dalam laporannya.

Baca Juga: Jaringan Siber Internasional di Bali Berhasil Terbongkar. Dikendalikan dari Kamboja, Puluhan Terdakwa Kumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku bernama Hasyin Mubarok, 32, asal Jakarta, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir transportasi. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Pelaku mengatakan aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Iptu Matheus Diaz Prakoso bersama Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana. 

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Kami langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV,” jelas Iptu Matheus.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Raya Kuta. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi. Pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk proses interogasi lebih lanjut,” ungkap IPDA Santhi Adnyana.

Pelaku ditangkap pada Rabu (28/1/2026). Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih serta tiga buah velg.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#alfamart #Reskrim #velg #pencurian #ban mobil #parkir #kasus #cctv #polsek kuta