Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Datangkan Narkoba dari Madura, Warga Kayuputih Buleleng Terancam Penjara Seumur Hidup

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 07:47 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba.
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Peredaran narkotika lintas daerah kembali terungkap di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Seorang pria berinisial JL, 46, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, harus berhadapan dengan hukum setelah mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari luar Bali, tepatnya dari Madura. 

Akibat perbuatannya, JL terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Kayuputih. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hingga akhirnya, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.50 WITA, polisi melakukan penggerebekan di rumah JL. 

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total 2,46 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1,3 juta, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Kepada penyidik, JL mengakui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga mengedarkan narkotika tersebut. Ia menyebut sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial AI yang berdomisili di Madura.

“Diakui, sabu itu didapatkan dari seseorang bernama AI asal Madura. Transaksinya dilakukan melalui WhatsApp, pembayaran dengan transfer, dan pengambilannya menggunakan sistem tempel di wilayah Kelurahan Seririt,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Kamis (29/1/2026).

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Edy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #reserse #Kayuputih #kepolisian #denda #hukum #narkotika #Banjar #penyelidikan #narkoba #madura #kasus #penjara #buleleng #penggerebekan