RadarBuleleng.id - Nasib apes menimpa seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial AY.
Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan rokok tanpa pita cukai di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026) siang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial J, seorang perempuan pemilik warung, serta SA yang diduga sebagai pemilik rokok tanpa cukai.
Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan sekaligus peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek.
Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan tersimpan di rumah dan warung milik para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang ilegal di salah satu rumah dan warung warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi,” ujarnya.
Usai penggerebekan, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Karena perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Bea Cukai Denpasar.
“Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Alit Darmana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya