Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Tamblang Buleleng. Sudah Dua Kali Bobol Toko

Francelino Junior • Selasa, 3 Februari 2026 | 11:45 WIB

 

TERTANGKAP BASAH: Polisi menangkap Wayan S alias Yan Amo (jongkok). Dia membobol rumah warga Desa Tamblang.
TERTANGKAP BASAH: Polisi menangkap Wayan S alias Yan Amo (jongkok). Dia membobol rumah warga Desa Tamblang.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. 

Unit Reskrim Polsek Kubutambahan bergerak cepat menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana, bersama tim opsnal. 

Pelaku berhasil menangkap pelaku setelah polisi mengantongi identitasnya dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban, I Ketut Suka, 65, pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang.

“Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Korban mendapat panggilan video dari anaknya yang menginformasikan pintu toko dalam kondisi rusak parah akibat dibongkar,” ujar Yohana.

Saat mendatangi lokasi, korban mendapati pintu toko sudah rusak dan diduga dicongkel menggunakan linggis. 

Dari hasil pengecekan, tidak ada barang dagangan yang hilang. Namun, uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang disimpan di laci meja raib.

Menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WITA. 

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah pada seorang pria bernama Wayan S alias Yan Amo.

Tim opsnal Polsek Kubutambahan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yan  Amo di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko milik korban sebanyak dua kali.

Pelaku mengaku pertama kali beraksi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dengan merusak gembok pagar menggunakan tang dan mengambil uang Rp 310 ribu. 

Aksi kedua dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dengan cara mencongkel pintu besi toko menggunakan linggis dan mengambil uang Rp 182 ribu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 54 ribu. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kamera #Tim Opsnal #Laporan #tkp #uang #Reskrim #kepolisian #kubutambahan #pencurian #linggis #curat #polsek kubutambahan #toko #cctv #Tamblang #buleleng #pedagang