Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh! Oknum ASN di Klungkung Bali Terciduk Polisi. Kedapatan Simpan Sabu

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:02 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

RadarBuleleng.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IWYP harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Pria yang berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung saat melintas di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Klungkung. 

Saat itu, IWYP diketahui mengemudikan mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi DK 1067 PM. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam penggeledahan terhadap tubuh dan kendaraan IWYP, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut memiliki berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu potongan kertas warna perak berisi plester yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (10/2/2026).

Terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana, membenarkan bahwa IWYP merupakan pegawai di instansinya. 

Ia menyebutkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Klungkung untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Benar, yang bersangkutan adalah pegawai kami dengan status PPPK. Saat ini kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Terkait sanksi kepegawaian, Jati Laksana menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung. 

Selama ini IWYP diketahui bertugas sebagai penjaga bendungan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #barang haram #daihatsu terios #reserse #narkotika #polres klungkung #narkoba #klungkung #asn #jalan raya #pppk #pria #aparatur sipil negara