Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Demi Upah Rp 50 Ribu, Pemuda Di Buleleng Bali Nekat Edarkan Belas Paket Sabu. Berujung Hukuman 3 Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 17 Februari 2026 | 12:38 WIB

 

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang pemuda asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Duta Suputra alias Duta, 23, harus menyusul rekannya, Kadek Agus Diandra alias Agus Kitot, ke balik jeruji besi. 

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Yakobus Manu dengan hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Ricky Indra Yohanis pada Rabu (4/2/2026) lalu. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan total berat 10,78 gram. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda kategori VI sejumlah Rp 400 juta,” demikian bunyi amar putusan yang diterima Radar Buleleng pada Senin (16/2/2026).

Majelis hakim menegaskan, apabila denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilelang. 

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai hal yang memberatkan.

”Yang meringankan hukuman, karena terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kedua belum pernah dihukum. Ketiga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelas majelis hakim.

Duta ditangkap bersama Agus Kitot di Jalan Perumahan Tukadmungga, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Saat itu, ia diajak untuk mengantar paket sabu. Namun setibanya di lokasi, keduanya langsung diamankan petugas.

Dari pengakuannya, Duta mengaku beberapa kali ikut mengantar sabu atas ajakan rekannya. Ia menerima imbalan Rp 50 ribu setiap pengantaran dan diperbolehkan mengonsumsi sabu secara gratis. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #hakim #jpu #jeruji besi #denda #pengadilan #narkotika #barang bukti #Banjar #pemuda #kaliasem #penjara #terdakwa #kejaksaan #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum