SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Skandal perzinahan oknum dosen di Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menghamili istri orang, terus bergulir.
Kepolisian memastikan segera memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan guna mengungkap duduk perkara yang menghebohkan publik tersebut.
Kanit IV PPA dan Tipidter Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
Menurutnya, penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian lantaran pihak-pihak yang terlibat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dosen.
“Kami sudah membuat surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya kepada Radar Buleleng.
Adapun tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026.
Pelapor berinisial CGT, 41, seorang ASN asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng melaporkan istrinya, NPKW, 37, serta seorang pria berinisial PBP, warga Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng.
Perkara tersebut mencuat setelah PBP, yang diketahui berprofesi sebagai dosen, mengakui bahwa anak yang dilahirkan NPKW merupakan anak kandungnya.
Pengakuan itu disampaikan pada akhir Maret 2025, saat usia anak itu baru menginjak sebelas bulan.
Tak terima dengan pengakuan tersebut, CGT kemudian mengajak untuk dilakukan tes DNA.
CGT mengklaim hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan darah daging CGT. Alhasil ia melaporkan dugaan perzinahan ke Polres Buleleng.
Untuk memperkuat pembuktian, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes DNA.
“Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes DNA kami ajak koordinasi. Ini perlu dilakukan,” lanjut Iptu Fajar.
Di sisi lain, NPKW diketahui sudah lebih dulu melaporkan CGT ke Polres Buleleng terkait dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
NPKW melayangkan laporan KDRT pada Kamis, 13 November 2025 pukul 11.57 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/251/XI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Dalam laporannya, NPKW mengaku menerima pesan bernada ancaman dan kata-kata kasar dari CGT melalui WhatsApp saat sedang menjalankan tugas dinas, Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Pesan tersebut berisi tuduhan dan ancaman. Salah satunya berbunyi, ”Bang*** ije cai?? Di hotel kali jani ow kanti sing angkat-angkat tlp aku, dije cai ke borosin cai hari ini (Bang*** dimana kamu? Di hotel kamu ya sampai tidak angkat telepon saya berkali-kali, saya bantai kamu hari ini).”
Meski sudah tiga bulan berlalu, laporan tersebut dinilai belum ada perkembangan signifikan.
Polisi menyatakan penanganan kedua kasus tersebut akan dilaksanakan secara paralel. Kepolisian juga mengklaim penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.
Asal tahu saja, inisial NPKW, CGT, dan PBP belakangan ramai diperbincangkan publik.
Perkara memanas setelah CGT melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan dengan PBP. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah PBP mengakui anak yang dilahirkan NPKW pada akhir Maret 2025 sebagai anak kandungnya. Pengakuan tersebut mendorong CGT meminta dilakukan tes DNA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan anak tersebut bukan anak biologis CGT, melainkan hasil hubungan NPKW dengan pria lain. Perkembangan kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Namun kuasa Hukum NPKW pun mempertanyakan klaim dalam laporan CGT. Sebab tes DNA tidak dilakukan atas perintah hukum. Sehingga pihak kuasa hukum meragukan akurasi hasil tes DNA tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya