Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

24 Jam Diburu, Pencuri Velg dan Ban Mobil di Bali Akhirnya Berhasil Diringkus

Juliadi Radar Bali • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:00 WIB

 

CURI VELG: Pelaku pencurian velg mobil (jongkok). Dia tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
CURI VELG: Pelaku pencurian velg mobil (jongkok). Dia tertangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

RadarBuleleng.id - Kurang dari 24 jam setelah beraksi, pelaku pencurian velg dan ban mobil di Banjar Dinas Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya berhasil diringkus polisi. 

Pelaku diketahui bernama I Gede Yoga Pratama Adi Putra, 27, ditangkap di kawasan Kerobokan, Badung.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Korbannya adalah, I Nyoman Sumanta, 49. 

Saat itu korban datang ke garasi mobil yang disewanya. Namun, ia justru mendapati empat velg dan ban mobil Toyota Avanza Veloz miliknya telah raib.

Terkejut dengan kondisi tersebut, korban segera memberitahu pemilik garasi, I Nyoman Sucita, 46. Keduanya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Kapolsek Kediri Kompol I Putu Budiawan membenarkan penangkapan pelaku. "Untuk pelaku pencurian velg dan ban mobil sudah berhasil kami amankan," ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kediri mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Tegal Cupek, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

"Pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti velg dan ban mobil yang rencananya akan dijual oleh pelaku kami amankan," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri saat situasi sekitar garasi dalam keadaan sepi. Ia terlebih dahulu memarkir kendaraan yang dibawanya di depan mobil target. 

Selanjutnya, mobil korban didongkrak menggunakan kunci dongkrak, lalu ditahan dengan paving blok yang sudah disiapkan. Setelah posisi mobil stabil, pelaku melepas satu per satu velg beserta ban.

Dari pengakuannya, pelaku mengetahui lokasi garasi tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melintas di kawasan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kendaraan #bali #tkp #24 jam #Dongkrak #mobil #velg #pencurian #toyota avanza #kerobokan #kediri #cctv #ban #tabanan #badung #pelaku #veloz #garasi #garasi mobil #polisi