Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sempat Tukar Ban Truk, Polisi Tangkap Pria 29 Tahun. Pelakunya Sempat Kabur ke Sumbawa

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:28 WIB

 

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

RadarBuleleng.id - Pelarian WT, 29, pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan, akhirnya terhenti. 

Ia diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Klungkung di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (21/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan kasus bermula pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Saat itu, WT yang bekerja sebagai sopir berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, diminta mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem menggunakan truk Isuzu.

Namun, hingga keesokan harinya, WT tak kunjung kembali ke gudang dan tak bisa dihubungi. Kecurigaan pun muncul.

Pada malam harinya, kendaraan ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Gunaksa dalam kondisi kunci masih tergantung.

Setelah diperiksa, ternyata empat ban dan dua velg asli truk telah diganti dengan ban dan velg yang tidak layak pakai. Akibat ulah tersebut, korban ditaksir merugi sekitar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Polres Klungkung.

Menerima laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sengaja meninggalkan kendaraan lalu melarikan diri ke luar Bali.

“Pelaku diketahui kabur ke Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Kami berkoordinasi dengan Polsek Rhee untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. WT berhasil ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, WT mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. WT dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#nusa tenggara barat #Reskrim #gudang #penipuan #sopir #pasir #sumbawa #penggelapan