SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Niat membuka usaha rent car demi menambah penghasilan justru berubah menjadi petaka. Sebanyak satu unit Daihatsu Sigra milik warga diduga digadaikan oleh penyewa tanpa seizin pemilik.
Akibatnya, korban harus menanggung kerugian hingga Rp 159 juta, sementara mobil tak kunjung kembali.
Peristiwa bermula pada awal Januari lalu. Saat itu korban berinisial SK, 32, warga Tabanan menyewakan mobil Daihatsu Sigra kepada seseorang berinisial OAC, warga Desa Sawan, Kecamatan Sawan.
Saat itu OAC hendak menyewa mobil dengan nomor polisi DK 1317 HW senilai Rp 3,9 juta, dengan durasi sewa selama sebulan.
Dalam proses sewa menyewa, OAC sempat menyerahkan uang muka senilai Rp 1 juta lalu melunasi sisa pembayaran Rp 2,9 juta pada 3 Februari 2026.
Namun memasuki pertengahan Februari, situasi berubah drastis. “Pada tanggal 19 Februari 2026, terlapor menghubungi korban dan mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz atas seizin Kapolres Buleleng.
Pengakuan itu membuat korban, korban meminta pertanggungjawaban kepada OAC. Sayangnya, hingga laporan dibuat, kendaraan belum juga dikembalikan. Terlapor pun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 159 juta. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya