Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

38 Terdakwa Sindikat Pencuri Data via Telegram Divonis PN Denpasar, Ada yang Dihukum Ringan karena Melahirkan di Tahanan

Maulana Sandijaya • Jumat, 6 Maret 2026 | 07:25 WIB

 

CURI DATA PRIBADI: Para terdakwa kasus pencurian data pribadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/3/2026).
CURI DATA PRIBADI: Para terdakwa kasus pencurian data pribadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/3/2026).

RadarBuleleng.id - Sebanyak 38 orang terdakwa kasus kejahatan siber pengumpulan data pribadi secara ilegal melalui aplikasi Telegram akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda dengan besaran yang bervariasi.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam perkara tersebut, mereka diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan warga negara asing di Kamboja.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi dengan menggunakan akun Telegram palsu untuk mengumpulkan data pribadi korban sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. 

Data yang dikumpulkan meliputi nama, usia, alamat, hingga foto korban yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dari seluruh terdakwa, Eva Hayrany Simbolon menjadi yang mendapat hukuman paling ringan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. 

Majelis hakim mempertimbangkan kondisi Eva yang melahirkan dan merawat bayinya saat berada di dalam tahanan.

“Terdakwa melahirkan dan membesarkan anak di dalam tahanan,” tegas hakim Iman dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026).

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap para terdakwa yang kooperatif selama persidangan. Mereka tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya.

“Para terdakwa direkrut dalam kondisi ekonomi rentan, perjanjian kerja tidak jelas, dan dikerjakan secara tidak manusiawi atau dieksploitasi,” imbuh hakim Iman.

Atas putusan tersebut, Eva juga dikenai denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 20 hari.

Sementara 37 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun hingga 1,5 tahun, dengan denda Rp 20 juta subsider 20 hari kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong memberatkan karena meresahkan masyarakat serta menimbulkan korban dari warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

“Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia. Putusan ini kami anggap mencerminkan keadilan,” kata Agus Sujoko didampingi Anisa Defbi Mariana dari ARJK Law Office.

Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Gede Gatot Hariawan.

“Karena penasihat hukum dan terdakwa menerima, kami juga menerima, Yang Mulia,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Sujoko, menilai para kliennya sebenarnya juga merupakan korban eksploitasi. Menurutnya, otak dari jaringan ini adalah WNA yang berada di Kamboja.

Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal yang dilakukan para terdakwa di sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Gang 13 Nomor 2A, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Jaksa mengungkap, para terdakwa direkrut oleh dua orang bernama Awey dan Atoa yang berada di Kamboja. Mereka bertugas mengirim pesan acak ke berbagai akun Telegram dengan modus salah kirim untuk memancing percakapan.

Jika korban merespons, para terdakwa kemudian menggali informasi pribadi dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari warga negara asing.

Identitas palsu tersebut menggunakan nama seperti Anna Millr, Sara Berstein, Elsa Jansson, dan Sophia Elena, lengkap dengan foto perempuan serta latar belakang kehidupan fiktif.

“Namun, berdasarkan surat verifikasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, identitas Elsa Jansson dan Sophia Elena dipastikan tidak terdaftar dalam sistem kewarganegaraan maupun kependudukan Amerika Serikat,” ujar JPU Gatot.

Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa bekerja hingga 12 jam setiap hari, mulai tengah malam hingga siang hari. Mereka ditargetkan mengumpulkan minimal delapan data korban setiap orang.

Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim ke tim lanjutan di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai kejahatan siber lainnya.

Sebagai imbalan, para leader menerima gaji sebesar USD 300 per bulan, sedangkan broadcaster mendapatkan USD 200 per bulan, ditambah bonus USD 1 untuk setiap data korban yang berhasil dikumpulkan. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi aset digital sebelum akhirnya ditransfer ke rekening bank para terdakwa.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Polda Bali melakukan penggerebekan pada 9 Juni 2025. Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah komputer dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hakim #kamboja #siber #kuhp #telegram #denda #pengadilan #data #uu ite #warga negara asing #kejahatan siber #kejahatan #penjara #terdakwa #tahanan #wna #melahirkan #data pribadi