SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang kini telah naik ke tahap penyidikan, memunculkan perkembangan baru.
Pelapor, Nyoman Tirtawan, mengaku mendapat tawaran fantastis agar menghentikan proses hukum.
Ia mengungkapkan sempat diiming-imingi uang hingga Rp50 miliar dengan syarat mencabut laporan yang telah diajukan ke Polres Buleleng. Namun, tawaran tersebut langsung ditolaknya.
”Seseorang, saya tidak mau sebut namanya, menawarkan uang Rp 50 miliar untuk mencabut laporan di Polres Buleleng. Tetapi saya menolak,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Menurut Tirtawan, upaya tersebut diduga berkaitan dengan pihak terlapor dalam kasus yang menyangkut dugaan penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Ia menegaskan tidak akan berkompromi, meskipun dihadapkan pada iming-iming nominal besar. Tirtawan memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
”Biar proses hukum berjalan sesuai prosedur, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang berstatus terlapor dalam kasus ini di antaranya Putu Agus Suradnyana, mantan Bupati Buleleng periode 2012–2022; Dewa Ketut Puspaka, mantan Sekda Buleleng periode 2011–2020; serta dua mantan Kepala BPN Buleleng, berinisial MS dan NW.
Mereka disebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Namun, salah satu terlapor dikabarkan tidak hadir karena alasan kesehatan.
Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 8 Desember 2023 dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang menimpa sejumlah warga di kawasan Batu Ampar.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan, ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya