RadarBuleleng.id - Kabar duka datang dari ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika, Kabupaten Tabanan, Bali.
Salah satu terdakwa, mantan Direktur Utama (Dirut) I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia saat proses hukum hampir memasuki tahap akhir.
Almarhum menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di RSUP Prof.Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Saat itu, statusnya masih sebagai tahanan hakim dan tinggal menunggu agenda pembacaan putusan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat keterangan resmi dari rumah sakit.
“Sudah terkonfirmasi karena suratnya sudah keluar. Yang bersangkutan meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah karena kondisi sakit,” ujar Santiawan.
Berdasarkan informasi medis, kondisi kesehatan almarhum terus menurun selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan. Ia sempat mengalami penyumbatan darah di kepala yang berujung kelumpuhan.
Saat berada di tahanan, penyakitnya sempat ditangani di klinik lapas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah untuk perawatan intensif.
Namun, kesehatannya terus memburuk hingga tidak sadarkan diri di ruang ICU. Sempat menjalani perawatan, dokter menyatakan terdakwa meninggal dunia.
Meninggalnya terdakwa Sugi Darmawan terjadi saat proses hukum sudah memasuki tahap akhir.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah merampungkan pembuktian hingga pembacaan tuntutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (2/4/2026) mendatang.
Santiawan menyatakan, pihaknya segera melaporkan perkembangan ini kepada majelis hakim.
“Bagaimana keputusan hakim nanti, itu ranah majelis hakim. Kewenangan (pembacaan putusan) sepenuhnya ada pada mereka,” tegasnya.
Secara hukum, meninggalnya terdakwa membawa konsekuensi terhadap kelanjutan perkara. Jika terdakwa wafat sebelum tuntutan dibacakan, perkara otomatis gugur.
Namun dalam kasus ini, tuntutan telah dibacakan sehingga keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dipastikan tetap berjalan sesuai agenda. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya