Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria di Buleleng Terancam Mendekam di Penjara

Francelino Junior • 2026-03-30 12:18:44
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Seorang anak berusia 8 tahun asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, dilaporkan menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria.

Pelakunya, ternyata tak lain adalah tetangganya sendiri. Laporan telah dilayangkan sejak awal Maret lalu, namun hingga kini terlapor belum juga menjadi tersangka.

Kasus memilukan ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LP/B/64/III/2026/SPKT pada 2 Maret 2026 lalu. 

Pihak keluarga melaporkan seorang pria berinisial WS, yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri. WS diduga melakukan aksi persetubuhan kepada korban.

Peristiwa asusila tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan keterangan dalam laporan, aksi tersebut berlangsung di sebuah balai kelompok di wilayah Kecamatan Sawan.

Modus yang digunakan terlapor terbilang klasik. WS diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 5.000 agar bocah malang tersebut mau mengikutinya ke lokasi kejadian. 

Setelah korban ikut dan mendapati lokasi dalam keadaan sepi, pelaku langsung melancarkan aksi pelecehan dan kekerasan seksual terhadap korban.

Orang tua korban baru menyadari petaka yang menimpa buah hatinya sehari kemudian, Sabtu (28/2/2026), setelah mendapat cerita dari sang istri. 

Tak terima anaknya mengeluh sakit dan mengalami trauma, keluarga langsung menempuh jalur hukum.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang bekerja maraton untuk melengkapi berkas perkara.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk BAP," jelas IPTU Yohana, Senin (30/3/2026).

Setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti dirasa kuat, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap WS. 

“Kami tetap bekerja secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sepanjang alat bukti dan keterangan saksi-saksi terpenuhi, pasti segera ditetapkan jadi tersangka,” demikian Yohana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sawan #korban #bali #Laporan #bocah #tetangga #pelecehan #asusila #tersangka #buleleng #anak