Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Buleleng. Langsung Dijebloskan ke Penjara

Francelino Junior • Selasa, 31 Maret 2026 | 16:23 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. 

Kepolisian resmi menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka. 

Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam. Selanjutnya polisi langsung menjebloskan pria paro baya itu ke penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

“Dari penyelidikan laporan, kami sudah mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan itu, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap terlapor dan saat ini sudah ditahan. Statusnya sudah tersangka,” tegas Ruzi Gusman di Polres Buleleng, Selasa (31/3/2026) sore.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail konstruksi perkara. Ruzi menyebut, pihaknya akan memaparkan secara lengkap dalam rilis resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami akan merilis kasus ini hari Kamis. Rinciannya akan kami sampaikan secara lengkap,” imbuhnya.

Sementara itu, jumlah korban yang telah menjalani visum sementara tercatat sebanyak tujuh orang. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan penyidik.

“Korban sementara tujuh orang (yang sudah tuntas visumnya). Tidak menutup kemungkinan bertambah,” jelasnya.

Untuk menjamin keselamatan korban, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna menyediakan tempat penampungan sementara. 

Langkah tersebut diambil sembari menunggu keputusan lanjutan terkait penanganan anak-anak yang masih berada di panti.

“Korban kami tempatkan sementara bekerja sama dengan Dinas Sosial. Kami utamakan keamanan dan perlindungan mereka,” katanya.

Di sisi lain, pengamanan di lokasi panti asuhan juga diperketat. Polisi menugaskan jajaran Polsek Sawan untuk melakukan patroli rutin guna mengantisipasi potensi kejadian lanjutan.

“Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kami akan bekerja secara profesional,” tegas Ruzi.

Di pihak berbeda, kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan informasi terkait sangkaan yang dikenakan kepada kliennya.

“Awalnya kami mengetahui soal penganiayaan anak. Namun belakangan ada informasi tambahan terkait persetubuhan. Ini yang masih kami dalami,” ujarnya.

Ia juga menyebut, hingga saat ini kliennya belum sempat didampingi secara penuh dalam pemeriksaan awal. 

Tim kuasa hukum pun akan segera berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan secara tepat dan tidak berlebihan. Karena awalnya dipanggil sebagai saksi penganiayaan, tetapi berkembang ke dugaan persetubuhan. Ini menjadi perhatian kami,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah laporan dugaan kekerasan terhadap anak asuh di panti tersebut. 

Data Dinas Sosial P3A Buleleng mencatat sedikitnya delapan anak menjadi korban penganiayaan, sementara tiga anak diduga mengalami kekerasan seksual, dengan dua diantaranya telah diperkuat hasil visum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#panti #bali #panti asuhan #kekerasan #buleleng