SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Perbekel Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng, Bali, Made Ngurah Fajar Kurniawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Informasi yang dihimpun, Fajar ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (30/3/2026). Dia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin sore.
Selanjutnya pada Selasa (31/3/2026) ia kembali terlihat di Polres Buleleng. Santer beredar kabar bahwa Fajar ditahan.
Ia sempat menjalani pemeriksaan di Klinik Pratama Polres Buleleng, sebelum akhirnya dibawa ke ruang pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum menyebut bahwa Fajar hanya “diinapkan”. Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut perkara tersebut sejatinya telah berujung damai antara terlapor dan pelapor.
Kuasa hukum tersangka, Nyoman Mudita, mengungkapkan bahwa kliennya bersama pelapor sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai.
Bahkan, pelapor disebut tengah mengupayakan pencabutan laporan yang telah diajukan ke Polres Buleleng.
“Hari ini pelapor kami minta datang untuk mencabut berkas laporan. Sebelumnya sudah ada perdamaian, hanya saja proses hukum tetap berjalan karena sudah menjadi prosedur,” jelas Mudita saat ditemui di Polres Buleleng, pada Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, kasus yang menjerat kliennya murni persoalan pribadi terkait pinjam-meminjam uang, dan tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai perbekel maupun institusi desa.
“Ini murni kasus pribadi, tidak ada hubungannya dengan jabatan atau lembaga,” tegasnya.
Menurut Mudita, proses hukum tetap berlanjut karena laporan sudah lebih dulu masuk dan ditindaklanjuti penyidik.
Meski demikian, ia berharap adanya itikad baik kedua belah pihak dapat menjadi pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, tersangka telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor dan sepakat menyelesaikan sisanya melalui jalur perdata.
“Sudah ada pengembalian sebagian, dan sisanya akan diselesaikan secara perdata. Pada prinsipnya kedua belah pihak sudah sepakat,” imbuhnya.
Mudita berharap kliennya tidak sampai ditahan, mengingat adanya upaya damai yang telah ditempuh.
“Sempat diperiksa di poliklinik dan mungkin diinapkan. Harapannya sih tidak sampai ke sana, karena sudah ada upaya perdamaian,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang beredar, sebelumnya juga telah dibuat surat pernyataan perdamaian tertanggal 28 Februari 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor bersedia mencabut laporan dengan sejumlah syarat, diantaranya pengembalian dana sebesar Rp 295 juta secara penuh tanpa dicicil, permintaan maaf secara terbuka, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Putu Agus Suriawan, 35, warga Denpasar, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025, saat korban diminta meminjamkan uang Rp 50 juta dengan janji pengembalian hingga Rp 100 juta dalam waktu singkat.
Namun hingga tenggat waktu terlewati, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng pada Februari 2026. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya