Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembacokan saat Nyepi di Buleleng: Tebas Paman Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara

Francelino Junior • Rabu, 1 April 2026 | 10:59 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang terjadi di Desa Joanyar, Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang terjadi di Desa Joanyar, Buleleng. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Proses pemeriksaan perkara saat peristiwa berdarah yang terjadi ketika Hari Raya Nyepi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, mendekati akhir. 

Tersangka Komang Agus Sastrawan alias Koming, 28, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan pembacokan pamannya sendiri, Kadek Sastrawan, 43. Koming kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta, mengungkapkan insiden tersebut dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban. Sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bersama sejumlah orang lainnya.

“Awalnya terjadi cekcok yang berujung pemukulan di bagian wajah dan bahu korban, kemudian berlanjut pada aksi penebasan,” jelas Suparta pada Selasa (31/3/2026).

Peristiwa bermula sejak pagi ketika hari raya Nyepi, pada Kamis (19/3). Ketika itu korban bersama beberapa rekannya berkumpul sambil minum kopi yang kemudian dilanjutkan dengan arak. 

Sekitar pukul 09.00 WITA, korban Kadek Sastrawan menghubungi pelaku untuk ikut bergabung.

Tak lama berselang, Koming datang dan ikut dalam pertemuan tersebut. Namun sejak awal, ia sudah merasa tersinggung dengan ucapan korban, meski sempat mencoba mengabaikannya.

Situasi memanas sekitar pukul 14.30 WITA, ketika korban kembali melontarkan perkataan yang memicu emosi pelaku. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian.

“Tersinggung karena disebut tidak pernah minum di tempat itu, tapi di tempat lain. Sedangkan rumah antara tersangka dan korban ini berdekatan,” jelas Suparta.

Keributan sempat dilerai oleh ibu pelaku, Ketut Sujani. Namun korban justru melempar botol bir dan kursi kayu ke arah pelaku, meski tidak mengenai sasaran. 

Korban juga disebut melontarkan kata-kata kasar yang semakin memancing emosi.

Tak mampu menahan amarah, pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. 

Ia lalu kembali ke lokasi dan menebas korban satu kali hingga menyebabkan luka terbuka di bagian pinggang belakang.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang oleh ibunya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pedang sepanjang 90 sentimeter, botol minuman keras, pakaian milik pelaku dan korban, hingga telepon genggam. Sebanyak 11 saksi juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Negeri Buleleng serta melengkapi hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pembacokan #Perkara #nyepi #penjara #buleleng