SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Polisi akhirnya mengungkap rangkaian tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang terjadi Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membeberkan kronologi terkait rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh I Made Wijaya, 57, pengurus yayasan sekaligus pengelola panti asuhan.
Dalam rilis resmi di Polres Buleleng pada Kamis (2/4/2026), AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa tersangka I Made Wijaya kini telah mendekam di sel tahanan sejak 31 Maret lalu.
Langkah penahanan diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya rentetan kejahatan seksual sistematis yang menyasar para anak asuh.
Kasus ini mencuat setelah kakak kandung salah satu korban melapor ke polisi pada 27 Maret 2026.
Korban pertama, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, mengaku baru saja mengalami penganiayaan pada 26 Maret 2026.
"Korban mendapat kekerasan fisik dengan cara dicambuk berkali-kali menggunakan seutas kabel berwarna putih di beberapa bagian tubuhnya hingga memar dan luka. Tak hanya itu, leher korban juga dicekik menggunakan kabel yang sama," ungkap AKBP Ruzi Gusman, yang didampingi Wakapolres Buleleng, Kompol Putu Sunarcaya dan Kasat Reskrim Polres Buleleng, IGN Jaya Widura.
Menurut polisi, motif penganiayaan itu terjadi karena korban saat itu keluar dari panti asuhan tanpa seizin tersangka selaku ketua yayasan.
Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan. Lalu mendapat kekerasan fisik yang dilakukan di hadapan anak asuh lain di panti asuhan tersebut.
Yayasan kemudian mengeluarkan korban dari panti asuhan karena dianggap melakukan pelanggaran keras. Ia kemudian dijemput oleh kakaknya.
Setelah dijemput oleh kakaknya, korban akhirnya berani bersuara. Ternyata, penganiayaan hanyalah salah satu tindakan yang dialami tersangka. Korban mengaku telah berkali-kali mendapat perlakuan asusila dari tersangka.
"Persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada Februari 2026. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat ini tidak hanya dilakukan di lingkungan panti asuhan di Jagaraga, tapi juga di berbagai penginapan di wilayah Denpasar, Badung, hingga Tabanan," jelas Kapolres.
Polres Buleleng yang bergerak cepat bersama Dinsos dan UPTD PPA. Dari hasil pengembangan, ditemukan korban asusila mencapai tujuh orang. Polisi telah mengelompokkan tindak pidana tersebut berdasarkan usia dan bentuk kekerasan yang dialami para korban:
Korban pertama diketahui berusia 16 tahun. Ia mengalami penganiayaan berat dan persetubuhan dengan TKP di Panti Asuhan, sebuah penginapan di Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Korban kedua dan ketiga sama-sama berusia 12 tahun. Keduanya mengalami persetubuhan yang dilakukan di lingkungan panti.
Korban keempat berusia 16 tahun mengalami pencabulan. Korban kelima berusia 17 tahun saat mengalami kejadian pidana, juga mendapat perlakuan cabul dari tersangka.
Korban keenam berusia 16 tahun mengalami pencabulan, serta korban ketujuh berusia 21 tahun diduga mengalami kekerasan seksual.
"Seluruh tindak pidana yang dialami korban kedua sampai ketujuh, ini terjadi selama panti asuhan tersebut beroperasi. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kabel putih yang digunakan menganiaya, serta pakaian korban saat kejadian," tambah AKBP Ruzi.
Atas perbuatannya, tersangka I Made Wijaya dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus penganiayaan, serta Pasal 473 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menyusun berkas perkara terpisah terkait tindak pidana pencabulan dan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap eksploitasi anak. Penanganan dilakukan secara cepat dan tuntas karena ini menyangkut perlindungan masa depan anak-anak. Kami juga memastikan hak restitusi bagi para korban akan diupayakan secara maksimal sesuai undang-undang," demikian Ruzi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, telah ke tahap penyidikan.
Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.
Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tambahan korban, sembari berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para anak yang terdampak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng