Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sopir Kabur Bawa Truk Majikan, Ditangkap Setelah Kabur Berhari-hari ke Jawa

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 3 April 2026 | 10:04 WIB
DIBAWA KABUR: Polisi memeriksa truk yang dibawa kabur ke Lumajang, Jawa Timur. (Polres Klungkung)
DIBAWA KABUR: Polisi memeriksa truk yang dibawa kabur ke Lumajang, Jawa Timur. (Polres Klungkung)

 

RadarBuleleng.id – Aksi penggelapan kendaraan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. 

Seorang sopir bernama Joko nekat membawa kabur truk milik majikannya hingga akhirnya berhasil diamankan polisi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Korban, I Nyoman Nata, 50, awalnya meminta bantuan Joko untuk mengambil material bangunan menggunakan truk Toyota Dyna bernomor polisi DK 8837 AU.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.00. Joko berangkat dari gudang milik korban di Jalan Kepakisan, Desa Gelgel. Komunikasi antara keduanya masih berlangsung lancar hingga pukul 11.00 WITA.

Namun, setelah itu Joko tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Hingga sore hari sekitar pukul 16.30, korban mulai curiga karena nomor telepon sopirnya tak lagi aktif.

Merasa ada yang tidak beres, korban mendatangi kontrakan Joko. Dari keterangan pemilik kontrakan, diketahui Joko sempat mengirim pesan suara melalui WhatsApp, berpamitan hendak ke Kintamani dan berjanji kembali dalam tiga hari.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Joko tak kunjung kembali. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lumajang untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, keberadaan Joko terdeteksi di wilayah Kabupaten Lumajang. Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat diperiksa, Joko mengakui telah membawa truk milik korban tanpa izin hingga keluar Bali dan berada di Lumajang.

Pelaku kemudian dibawa kembali ke Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung,” tegas I Dewa Nyoman Alit. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #truk #klungkung #jawa #penggelapan