Polisi Bongkar Bandar Narkoba di Buleleng. Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 11:54 WIB
BONGKAR BANDAR: Polisi membongkar bandar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu. (Polres Buleleng)
BONGKAR BANDAR: Polisi membongkar bandar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu. (Polres Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng. 

Sebanyak dua pria dibekuk saat mengambil paket berisi sabu seberat 1 kilogram di sebuah kantor jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Banjar, Senin (30/3/2026) sore.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KM, 35, pria asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar; serta DL, 36, seorang karyawan swasta asal Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus. 

Mereka ditangkap sekitar pukul 16.40 WITA saat hendak mengambil paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan sejumlah perkara narkotika sebelumnya. 

Dalam penyelidikan, nama KM disebut sebagai pemasok sabu di wilayah Buleleng yang beroperasi bersama DL. Keduanya merupakan residivis narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari informasi yang kami dalami, pelaku KM diduga sebagai pemasok, dibantu oleh DL dalam melakukan transaksi narkotika di wilayah Buleleng,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi adanya pengiriman paket narkotika dari Denpasar menggunakan jasa ekspedisi dengan metode control delivery atau pengiriman dalam pengawasan aparat.

Kedua pria tersebut langsung dibekuk di tepi Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik.

“Begitu kedua pelaku mengambil paket, anggota langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 1.020 gram bruto atau 1 kilogram netto,” tegas Ruzi Gusman.

Menariknya barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah speaker aktif. Setelah speaker tersebut dibongkar, di dalamnya terdapat satu kilogram narkoba jenis sabu yang ditempel lakban.

Barang bukti itu disebut bernilai Rp 2,5 miliar. Konon hendak diedarkan kepada 5.000 orang.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga unit ponsel, serta dua sepeda motor masing-masing jenis Yamaha N-Max dan Honda PCX.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Buleleng guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Ruzi Gusman mengatakan, KM dan DL yang teridentifikasi sebagai bandar, diketahui memiliki puluhan jaringan.

Polisi mengklaim saat ini telah membongkar 19 orang pengedar yang terlibat dalam bandar tersebut. Selain itu ada dua orang yang menjalani rehab.

Meski begitu, polisi menyebut masih ada 9 orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. 

“Terhadap para DPO ini, personel kami tetap melakukan pengejaran. Mohon doanya mereka bisa segera tertangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda yang diperberat.

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
sabu sidatapa narkotika narkoba buleleng