Pria Ini Tertangkap Basah Hendak Mencuri Lagi. Sempat Kejar-Kejaran Hingga Gulat dengan Warga

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 12:37 WIB
TERTANGKAP BASAH; Tim Opsnal Polres Klungkung mendatangi TKP pencurian di Desa Paksebali, Klungkung. (Polres Klungkung)
TERTANGKAP BASAH; Tim Opsnal Polres Klungkung mendatangi TKP pencurian di Desa Paksebali, Klungkung. (Polres Klungkung)

 

RadarBuleleng.id - Aksi pencurian yang dilakukan I Komang Raka, 40, warga Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, akhirnya terhenti. 

Ia ditangkap warga saat kembali mencoba mencuri di warung milik Ni Ketut Oncarini, di Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan pelaku tidak berlangsung mudah. Warga yang memergoki gerak-geriknya sempat melakukan kejar-kejaran hingga terjadi aksi gulat. Namun pada akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah warga lain berdatangan.

Diketahui, Raka sebelumnya telah beraksi di warung yang sama pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 20.40 WITA. 

Aksi tersebut baru disadari korban keesokan harinya, Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, saat menghitung uang yang disimpan di rak.

Mengetahui hal itu, anak korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam warung melalui kamar yang bersebelahan dengan kamar tidur.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp 1 juta serta lima bungkus rokok dari rak penyimpanan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 juta.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Klungkung. Tim opsnal pun bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi mengenakan pakaian serba hitam saat beraksi.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil saat warga kembali memergoki pelaku datang ke warung yang sama pada Jumat dini hari. Warga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Petugas Polres Klungkung yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan Raka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

”Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai dan beberapa bungkus rokok milik korban. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain, tepatnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Semarapura Tengah.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
bali pencuri polres klungkung klungkung warung