Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mabes Polri Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Diskotik di Bali. Manajemen dan Karyawan Diduga Terlibat

Eka Prasetya • Selasa, 7 April 2026 - 08:57 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

 

RadarBuleleng.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik peredaran narkoba jenis ekstasi (inex) dan sabu di salah satu diskotik yang ada di Bali.

Diskotik tersebut adalah Delona Vista, salah satu kelab malam yang ada di kawasan Glogor Carik, Denpasar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan dugaan keterlibatan manajemen yang terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pihaknya mengamankan tujuh orang dengan peran berbeda. Ketujuh orang itu punya peran-peran masing dalam sindikat peredaran ekstasi itu.

“Polisi mengamankan tujuh orang dengan peran yang sangat spesifik, menunjukkan operasional yang sistematis,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, pada Senin (6/4/2026).

Ia merinci, Putu Artawan alias Putu Titan selaku general manager diduga mengetahui sekaligus mengizinkan peredaran narkotika. 

Edi Hermawan yang menjabat manajer operasional atau supervisor (SPV) berperan mengatur penyediaan barang terlarang.

Sementara itu, I Nyoman Wiryawan yang berperan sebagai kapten room atau disebut “apoteker” menjadi penghubung langsung kepada tamu. 

Peran lain dijalankan Dini Novianti sebagai waitress yang melakukan penyaringan awal sekaligus mengarahkan ke pengedar.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Ulfa Delivia, Dwi Mega, dan Maherani Indrasuari, bertugas sebagai kasir dan admin. 

Mereka diduga mengelola transaksi keuangan sekaligus menyimpan barang di brankas manajemen yang berada di Room 888.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di Delona Vista KTV yang berlokasi di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga menetapkan Jerry, pemilik tempat hiburan itu, sebagai tersangka.

Jerry diduga telah mengetahui dan membiarkan praktik peredaran narkoba sejak 2023. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus buron.

Dari lokasi kejadian dan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 butir ekstasi berwarna pink berlogo TMT.

Dari 29 butir itu, sebanyak delapan butir ditemukan pada kapten room dan 21 butir dari kasir.

Selain itu polisi juga menyita 0,8 gram sabu milik seorang pengunjung diskotik berinisial MH.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 47.163.000 dan 100 dolar Australia. Sejumlah perangkat komunikasi seperti ponsel, termasuk iPhone 16 Pro Max dan Samsung, turut disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian pihak dalam struktur operasional tempat hiburan tersebut diduga telah mengetahui adanya aktivitas ilegal ini. 

Konon Delona Vista beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual ekstasi sejak 2023. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Delona Vista #mabes polri #ekstasi #narkoba #diskotik