RadarBuleleng.id – Insiden kekerasan berujung maut terjadi di depan Bengkel Motor Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial MB, 47, tewas setelah terlibat konflik yang berujung penyerangan.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial ESP, 44, yang kini ditahan di Polsek Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan insiden tersebut dipicu persoalan pribadi yang sudah terjadi beberapa hari sebelumnya.
”Pelaku sebelumnya sempat menegur korban karena berada di kontrakan mantan pacarnya dan meminta agar tidak mengganggu. Namun, pada hari kejadian korban kembali datang sehingga terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ketegangan bermula sejak Senin (30/3/2026), saat pelaku mendapati korban berada di sekitar kontrakan mantan pasangannya. Perselisihan sempat mereda, namun kembali memuncak pada Sabtu dini hari.
Saat itu, korban datang ke lokasi bengkel bersama rekannya. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Rekan korban sempat terlibat kontak fisik dengan pelaku.
Situasi kemudian memburuk ketika pelaku mengambil obeng dari dalam bengkel dan melakukan penyerangan.
Rekan korban mengalami luka pada bagian lengan, sementara korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran.
”Pelaku menusuk korban menggunakan obeng yang mengenai kepala bagian kiri, sehingga korban terjatuh ke belakang dan kepalanya membentur beton trotoar,” jelasnya.
Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli wilayah langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara bersama barang bukti berupa obeng.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WITA.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di bagian dahi kiri serta diduga mengalami pendarahan di dalam kepala akibat benturan keras.
Pihak keluarga korban korban menolak dilakukan autopsi menyeluruh. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terbatas untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya