RadarBuleleng.id – Proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berusia sekitar 50 tahun di Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki tahap akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur yang notabene masih putrinya sendiri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Reza Safetsila, menjelaskan bahwa sidang telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dakwaan yang dikenakan mengacu pada Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tim JPU kami menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun,” tegas Reza.
Berdasarkan laporan JPU, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026.
Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan ke pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, menyebutkan bahwa berkas perkara beserta tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kondisi korban terus dipantau melalui pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Korban disebut tetap menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk bersekolah, dengan pengawasan keluarga. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya