Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jaringan Sabu di Tejakula Terbongkar, Sepasang Kekasih dan Paman Dibekuk Polisi

Francelino Junior • Kamis, 9 April 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Sebanyak tiga orang pelaku diamankan, termasuk sepasang kekasih dan seorang pria yang diketahui sebagai paman dari salah satu tersangka.

Mereka adalah ER, 29, warga Desa Les; NH, 26, warga Desa Tamblang, serta OG, 37, yang juga berasal dari Desa Les. Ketiganya kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pacung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pasangan kekasih ER dan NH di parkiran Indomaret Desa Pacung pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disembunyikan di dalam bekas kotak rokok.

”Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu dengan berat 0,42 gram di dalam bekas kotak rokok. Barang itu diambil dengan sistem tempel di Denpasar, atas suruhan pamannya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu OG yang diduga sebagai pengendali. 

Polisi berhasil menangkap OG saat ia berada di parkiran Indomaret Desa Les. Dari tangan OG, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika.

Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Mereka terancam hukuman berat.

”Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas AKP Edy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sabu #tejakula #narkotika #narkoba #buleleng