SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, merespons santai laporan yang ditujukan kepadanya ke Bidang Propam Polda Bali. Ia bahkan mengaku tidak keberatan dan siap menghadapi proses tersebut.
Laporan itu diajukan pada Selasa (14/4/2026) oleh Herawati Lishasi, istri Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Herawati didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.
Laporan berkaitan dengan dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus penipuan yang menjerat Ngurah Fajar.
Menanggapi hal itu, AKP Widura justru menyambut baik langkah pelapor. Menurutnya, laporan ke Propam akan membuat proses penyidikan semakin transparan.
“Silahkan saja kalau mau dilaporkan. Justru saya senang. Artinya penyidikan yang kami lakukan akan benar-benar terawasi. Biarkan fakta hukum yang membuktikan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Selain dugaan kriminalisasi, pihak pelapor juga menyinggung adanya indikasi pemerasan dalam proses hukum tersebut. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh AKP Widura.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat, apalagi melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak mana pun.
“Melaporkan itu hak setiap orang. Tapi saya tegaskan, tidak ada sedikitpun niat untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.
Widura pun mempersilahkan semua pihak untuk membuktikan tudingan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan melalui keluarganya melaporkan Kasat Reskrim Polres Buleleng ke Propam Polda Bali.
Mereka mengadukan adanya indikasi kesewenang-wenangan dalam penanganan kasus. Pihak keluarga juga menilai proses hukum yang tengah bergulir membuka ruang terjadinya tekanan hingga berujung pada pemerasan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya